Antisipasi Produk Haram, Bupati Bogor Intensifkan Pengawasan Supermarket

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap isu peredaran produk makanan yang mengandung babi namun memiliki sertifikasi halal, yang berpotensi meresahkan masyarakat.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti arahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH). Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung unsur babi beredar di pasaran, terutama yang memiliki sertifikasi halal," ujar Rudy usai melakukan sidak pada Selasa (29/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Rudy menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Pihaknya telah menginstruksikan para pelaku usaha, khususnya pengelola toko modern dan distributor, untuk menarik produk-produk yang terindikasi mengandung babi dari rak penjualan. Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari pengecekan awal yang telah dilakukan oleh perwakilan pemerintah daerah di beberapa lokasi.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh toko modern dan distributor di Kabupaten Bogor. Setelah satu minggu, kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan langsung di lapangan," tegasnya.

Sejauh ini, berdasarkan hasil sidak, belum ditemukan adanya produk yang mengandung unsur babi dan memiliki sertifikasi halal di supermarket yang diperiksa. Namun, Rudy memastikan bahwa kegiatan inspeksi akan terus dilakukan secara berkala dan tidak terbatas pada hari itu saja.

"Kemarin, tim kami sudah turun ke beberapa lokasi dan tidak menemukan produk yang diindikasi mengandung babi. Hari ini, kami melanjutkan ke lokasi kedua, yang sebelumnya kami terima informasi masih menjual produk tersebut. Alhamdulillah, saat kami datang, produk tersebut sudah tidak ada di etalase dan telah ditarik sesuai arahan pemerintah pusat," jelas Rudy.

Bupati menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika masih ditemukan produk yang mengandung babi dengan sertifikasi halal di pasaran. Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari rak penjualan hingga evaluasi izin usaha toko yang bersangkutan.

Sebelumnya, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan adanya sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Produk-produk ini menjadi perhatian karena tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai kandungan babi pada kemasannya. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyesatkan konsumen, terutama umat Muslim.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal. Daftar produk tersebut meliputi:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur): diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow): diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil): diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga): diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow): diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel): diproduksi PT Hakiki Donarta.
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling): diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Selain itu, terdapat dua produk yang belum memiliki sertifikasi halal, yaitu:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk: diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Dengan adanya temuan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah proaktif untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di wilayahnya memenuhi standar keamanan dan kehalalan.