Mantan Direktur Jasindo Dihukum Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Fiktif

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Selain hukuman penjara, Sahata juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan Sahata sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.

Dalam persidangan yang sama, pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga menerima vonis hukuman. Toras dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Toras juga tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31 karena hakim mempertimbangkan pengembalian harta benda yang telah dilakukannya sebagai pembayaran uang pengganti.

Faktor yang memberatkan vonis kedua terdakwa adalah karena perbuatan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah karena keduanya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan mereka, berjanji tidak akan mengulangi, dan telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Sahata dan Toras terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sahata dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Toras dituntut 3 tahun dan 5 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya tidak dituntut membayar uang pengganti, karena jaksa mempertimbangkan pengembalian harta benda yang telah mereka lakukan.

Kasus ini bermula ketika jaksa KPK mendakwa Sahata dan Toras atas perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar. Jaksa menduga bahwa Sahata telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa menjelaskan bahwa Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama periode 2017-2020. Padahal, penutupan jasa asuransi tersebut tidak melibatkan jasa PT MBS.

Selain Sahata dan Toras, jaksa juga menyebutkan beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.

Terungkap bahwa Sahata dan Toras telah berteman sejak masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada tahun 2016, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan, dengan janji pengembalian beserta keuntungan akan diberikan melalui komisi agen. Toras menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Sahata memperkenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo, serta meminta Toras untuk menyediakan dana talangan dan menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.

Sebagai tindak lanjut, Toras mendirikan PT MBS yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2017. PT MBS kemudian ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sahata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 525,4 juta, Toras sebesar Rp 7,6 miliar, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.