Polemik Pemberhentian Rektor Universitas Pancasila Mencuat: Kemendikti Mengaku Belum Terima Laporan Resmi

Polemik tengah meliputi Universitas Pancasila (UP) menyusul pemberhentian Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai rektor. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pemberhentian tersebut.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Khairul Munadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan formal mengenai pergantian rektor di UP. Hal ini disampaikan saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat.

Profesor Marsudi mengklaim bahwa pemberhentian dirinya dilakukan secara sepihak oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menuding yayasan telah melanggar aturan pemberhentian rektor yang tertuang dalam Dirjen Dikti Nomor 3705/D/T/1998 serta statuta UP.

"Pemberhentian rektor ada aturannya yaitu Dirjen Dikti 3705/D/T/1998. Ini juga dilanggar, termasuk statuta UP juga dilanggar," ujar Marsudi.

Marsudi berencana berkoordinasi dengan Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III untuk melaporkan pemutusan jabatannya ini. Ia menduga bahwa pemberhentiannya berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor UP berinisial ETH.

Menurut Marsudi, selama menjabat sebagai rektor, ia aktif melakukan advokasi terhadap korban dan menolak mengaktifkan kembali ETH pada Oktober lalu. Tindakannya ini diduga memicu ketidakpuasan dari pihak yayasan. Marsudi mengaku menerima ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP yang menganggapnya tidak patuh terhadap arahan yayasan.

Marsudi menegaskan bahwa ia hanya menjalankan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri terkait, serta mempertimbangkan pendapat dari LLDikti3.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama ETH sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dua orang korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Kedua korban, yang merupakan pegawai swasta dari perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila, mengaku menjadi korban pelecehan seksual pada tahun 2019 dan 2024. ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan tindakan tersebut.

ETH disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lain, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pemberhentian Marsudi sebagai Rektor UP dan kaitannya dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ETH menambah kompleksitas permasalahan di Universitas Pancasila. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk Kemendikbudristek yang masih menunggu laporan resmi terkait pemberhentian rektor.