Polresta Bogor Kota Amankan Puluhan Sepeda Motor Diduga Hasil Operasi Debt Collector Ilegal

Kota Bogor digegerkan dengan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sepeda motor hasil operasi penagihan oleh debt collector ilegal. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, bekerja sama dengan Polsek Bogor Utara, berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor dari lokasi yang terletak di wilayah Bogor Utara.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (28/4/2025) malam tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun, motor-motor tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh debt collector yang tidak memiliki izin resmi atau melampaui batas kewenangan mereka.

"Kegiatan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami akan mendalami lebih lanjut terkait legalitas operasi penagihan yang dilakukan oleh para debt collector ini," ujar Agus Supriyanto.

Saat penggerebekan, petugas menemukan puluhan sepeda motor berbagai merek dan jenis yang terparkir di sebuah lahan kosong terbuka. Kondisi motor-motor tersebut bervariasi, namun sebagian besar tampak tidak terawat dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa motor-motor tersebut diperoleh secara ilegal.

Saat ini, seluruh sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap asal-usul motor-motor tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak leasing dan instansi terkait lainnya.

"Kami akan telusuri satu per satu identitas pemilik motor-motor ini dan mencari tahu bagaimana mereka bisa sampai di tangan debt collector. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bogor Kota. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan debt collector ilegal kepada pihak kepolisian terdekat.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bogor Kota dalam memberantas praktik-praktik melawan hukum yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Kota Bogor.