Modus Peminjaman Mobil Berujung Pencurian: Pria Demak Ditangkap Usai Duplikat Kunci
Pria di Demak Ditangkap Atas Kasus Pencurian Mobil Tetangga
Seorang pria berinisial SM (26), warga Demak, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil milik tetangganya, Muslikin (47). Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam mobil untuk mengantar ibunya dalam kegiatan manasik haji.
Kasus ini bermula ketika SM meminjam mobil Brio milik Muslikin pada tanggal 8 Maret 2025. Saat meminjam mobil tersebut, SM diam-diam menduplikat kunci mobil korban. Setelah mobil dikembalikan, SM mulai merencanakan aksi pencurian. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku sudah meminjam mobil korban sebanyak dua kali. Pada pinjaman kedua, muncul niat untuk melakukan pencurian.
"Pelaku beralasan meminjam mobil untuk mengantarkan ibunya manasik haji di Semarang. Setelah itu, pelaku berpikiran untuk menggandakan kunci agar bisa mencuri mobil tersebut," ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, SM mengikuti korban yang hendak melaksanakan shalat malam di Masjid Agung Demak. Saat itulah, SM melancarkan aksinya.
"Pencurian dilakukan di Alun-alun Masjid Agung Demak, saat korban sedang shalat malam," imbuh AKBP Ari.
SM mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan dan bertujuan untuk kepemilikan pribadi. "Saya spontan ingin memiliki mobil itu, belum ada niat untuk menjualnya," kata SM.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.