Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal Mengandung Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggilan Ijonk, menjalani pemeriksaan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus produksi dan peredaran vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate. Pemeriksaan ini dilakukan setelah nama Jonathan Frizzy disebut oleh tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, inisial JF muncul dalam keterangan tiga tersangka yang telah diamankan, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran vape yang mengandung etomidate, zat yang dikategorikan sebagai obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Etomidate sendiri merupakan obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dokter.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, muncul keterangan yang mengarah pada keterlibatan JF (Jonathan Frizzy)," ungkap AKBP Ronald Sipayung.

Pihak kepolisian kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 17 April. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 21 April tidak dapat dihadiri oleh Jonathan Frizzy dengan alasan sakit.

"Sejak tanggal 21 April, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua karena alasan sakit," jelasnya.

AKBP Ronald Sipayung belum bersedia mengungkapkan secara rinci mengenai keterkaitan Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa Jonathan Frizzy telah ditangkap terkait kasus tersebut. AKBP Ronald Sipayung menegaskan bahwa Jonathan Frizzy saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

"Isu yang beredar di luar bahwa yang bersangkutan telah ditangkap atau diamankan itu tidak benar. Kami luruskan, yang bersangkutan tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," tegasnya.

Sementara itu, ketiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait produksi, peredaran, dan penggunaan obat keras tanpa izin yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik dan mengungkap adanya praktik peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.