Gubernur Jawa Tengah Gandeng Aparat Penegak Hukum untuk Mengawal Penggunaan Dana Desa Rp 1,2 Triliun
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan sinyal kuat dukungan dan perlindungan kepada seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya dalam menjalankan program pembangunan desa. Bentuk dukungan ini diwujudkan melalui alokasi dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk seluruh pemerintah desa di Jawa Tengah pada tahun ini.
Dalam forum Sekolah Antikorupsi yang dihadiri oleh 7.810 kepala desa di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawal proses pembangunan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh mudah dikriminalisasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendampingan dari berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan stabilitas di desa.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pendampingan kepada kepala desa tidak hanya akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Gubernur Jawa Tengah juga menyoroti peran penting desa sebagai fondasi utama pembangunan. Ia meyakini bahwa pembangunan yang efektif harus dimulai dari tingkat bawah, yaitu dari desa, sebelum merambah ke struktur pemerintahan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan Sekolah Antikorupsi, Ahmad Luthfi mengajak para kepala desa untuk proaktif bertanya kepada narasumber agar dapat memahami batasan-batasan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia juga berpesan agar kepala desa selalu berkoordinasi dengan tiga pilar desa (pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa) jika menghadapi permasalahan dalam pembangunan desa.
Kegiatan Sekolah Antikorupsi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan dari Polda Jateng, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng bertindak sebagai moderator acara. Inisiatif ini merupakan yang pertama di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan edukasi antikorupsi kepada seluruh perangkat desa.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, program pembangunan desa di Jawa Tengah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.