Rejang Lebong Terapkan Insentif dan Sanksi TPP bagi ASN Berdasarkan Kinerja PAD

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberlakukan sistem insentif dan sanksi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/035/BPKD/2025 yang mengatur tentang pencapaian target PAD dan ketepatan penyampaian laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini bertujuan untuk memacu kinerja ASN dalam mengoptimalkan potensi PAD di wilayah tersebut.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa ASN yang tidak mencapai target PAD yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP secara bertahap. Teguran pertama akan berakibat pada pengurangan TPP sebesar 10 persen, teguran kedua sebesar 20 persen, hingga teguran keempat yang akan memotong TPP sebesar 40 persen.

Bupati Fikri menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"APBD itu adalah uang rakyat sehingga pertanggungjawabannya harus jelas," tegasnya.

Namun, tidak hanya sanksi yang diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga memberikan penghargaan atau bonus kepada ASN yang berhasil mencapai atau bahkan melampaui target PAD yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kebalikannya apabila target terpenuhi atau melampai target, berkinerja baik maka kami akan siapkan bonus. Semoga ini memberi semangat untuk bantu rakyat," jelas bupati.

Surat edaran ini juga menekankan bahwa jika suatu OPD menerima teguran resmi terkait kinerja yang ditandatangani langsung oleh bupati, maka seluruh pegawai di instansi tersebut akan dikenai sanksi pemotongan TPP.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan PAD Kabupaten Rejang Lebong, serta mendorong ASN untuk lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan meningkatnya PAD, diharapkan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.