Pembunuhan Wanita di Cibitung: Motif Cemburu Buta Diduga Latar Belakang Tragis

Kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial WD (22) di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku, MA, diduga lebih dari sekadar teman biasa, mengarah pada dugaan hubungan asmara terlarang. Dugaan ini muncul karena MA diketahui telah memiliki seorang istri.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami pengakuan tersangka terkait hubungan spesial tersebut. Motif utama pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam. MA merasa dikhianati setelah menemukan foto WD dengan pria lain.

Penangkapan MA dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya di Rest Area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, pada Senin (28/4/2025) malam. Pria tersebut ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Sebelumnya, WD ditemukan tewas dengan sejumlah luka sayatan di tubuhnya di sebuah kamar kontrakan di Kampung Cibuntu, RT 3/RW 5, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/4/2025).

Menurut keterangan saksi mata, WD menyewa kamar kontrakan tersebut pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB untuk sekadar transit bersama seorang pria. Saksi juga melihat empat pria keluar dari kawasan kamar kontrakan yang disewa korban pada Minggu dini hari. Keempat pria tersebut pergi dengan menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Beat dan Vario.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dalam kasus ini:

  • Korban: WD (22), ditemukan tewas dengan luka sayatan.
  • Lokasi: Kamar kontrakan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
  • Pelaku: MA, ditangkap di Subang saat mencoba melarikan diri.
  • Motif: Cemburu karena foto korban dengan pria lain.
  • Status Pelaku: Sudah memiliki istri.
  • Saksi Mata: Melihat empat pria meninggalkan lokasi kejadian.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang mendasari tindakan keji tersebut.