Polri Siap Implementasikan Revisi UU ITE Pasca-Putusan MK
Polri Tanggapi Putusan MK Terkait Revisi UU ITE
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan koreksi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri akan sepenuhnya mematuhi dan menyesuaikan diri dengan putusan MK tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum di bidang siber sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Menurutnya, perubahan dalam pasal-pasal yang dimaksudkan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi permasalahan terkait informasi dan transaksi elektronik.
Putusan MK tersebut secara spesifik membatasi interpretasi frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. MK menyatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, dan tidak dapat diterapkan pada lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, korporasi, atau institusi lainnya. Dengan kata lain, pencemaran nama baik yang dialami oleh entitas selain individu tidak dapat diproses berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam UU ITE.
MK juga mengoreksi pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hakim MK Arief Hidayat dalam pendapat hukumnya mempertegas bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku jika korban pencemaran nama baik adalah individu. Pengecualian ini tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang dikecualikan untuk mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, putusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 45 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 28 Ayat (2).
Dengan adanya putusan MK ini, Polri akan melakukan penyesuaian dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Polri akan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan cermat dan teliti, serta menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Selain itu, Polri juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan dalam UU ITE, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan-batasan dalam beraktivitas di dunia siber.