Pengadilan Tolak Status Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Jasindo, Rekening Dibuka

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Toras dinilai memiliki peran signifikan dalam kegiatan fiktif di PT Jasindo yang menyebabkan kerugian negara. "Menimbang bahwa dari ketentuan surat edaran MA setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, majelis hakim menolak permohonan terdakwa Toras Sotarduga Panggabean untuk diajukan sebagai justice collaborator," kata hakim Rianto dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.

Majelis hakim berpendapat bahwa Toras memiliki hubungan kerja sama yang erat dengan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dalam mewujudkan tindak pidana korupsi melalui kegiatan fiktif tersebut. Hakim berpendapat bahwa peran terdakwa dalam perkara ini cukup signifikan karena adanya kerja sama yang erat dengan terdakwa Sahata Lumban Tobing dalam mewujudkan unsur-unsur tidak pidana korupsi yang sudah dipertimbangkan di atas.

Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening bank milik Toras. Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta bahwa Toras telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar. Hakim menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang membenarkan kelanjutan pemblokiran rekening tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mencabut blokir rekening tersebut. "Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Toras Sotarduga Panggabean untuk membuka blokir dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera membuka blokir terhadap rekening rekening bank atas nama terdakwa Toras Sotarduga Panggabean tersebut di atas," ujar hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Toras maupun Sahata. Hal ini dikarenakan pengembalian uang yang telah dilakukan oleh keduanya selama proses penyidikan telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam kasus ini, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Toras Sotarduga Panggabean divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama periode 2017-2020.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana haram tersebut adalah:

  • Sahata Lumban Tobing sebesar Rp 525,4 juta
  • Toras Sotarduga Panggabean sebesar Rp 7,6 miliar
  • Ari Prabowo (Kepala Cabang Jasindo S Parman 2017-2018) sebesar Rp 23,5 miliar
  • M Fauzi Ridwan (Kepala Cabang Jasindo Pemuda 2018-2020) sebesar Rp 1,9 miliar
  • Yoki Triyuni Putra (Kepala Cabang Jasindo Makassar 2018-2019) sebesar Rp 1,7 miliar
  • Umam Taufik (Kepala Cabang Jasindo Semarang 2018-2021) sebesar Rp 1,4 miliar
  • Salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 miliar