Surat Tilang Elektronik Tak Sampai? Inilah Beberapa Penyebabnya
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diharapkan menjadi solusi efektif dalam menertibkan lalu lintas, ternyata menyisakan sejumlah kendala. Salah satunya adalah kasus surat pemberitahuan tilang yang tidak sampai kepada pelanggar.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan kendala ini. Menurutnya, ketidaklengkapan alamat menjadi penyebab utama. Warga yang pindah alamat tanpa memperbarui data, meminjam alamat orang lain, atau bahkan memberikan alamat fiktif saat registrasi kendaraan, akan kesulitan menerima surat tilang. Selain itu, kemungkinan lain adalah tidak ada orang di rumah saat petugas mengantarkan surat.
Selain surat pemberitahuan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memanfaatkan pesan WhatsApp sebagai sarana pemberitahuan. Namun, metode ini pun tidak selalu efektif. Ojo Ruslani menuturkan bahwa nomor telepon yang tidak dicantumkan saat registrasi, penggunaan nomor orang lain, atau kesalahan input nomor, menjadi penghalang penyampaian notifikasi melalui WhatsApp.
Kasus viral di media sosial, di mana seorang pengendara terkena 61 kali tilang elektronik tanpa pemberitahuan, menjadi sorotan. Pengendara tersebut baru mengetahui pelanggarannya saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor (STNK). Saat itu, STNK yang bersangkutan telah diblokir.
Menurut Ojo Ruslani, pengendara tersebut pertama kali melakukan pelanggaran pada bulan Mei 2024, bertepatan dengan masa transisi sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke tingkat Polda Metro Jaya. Proses transisi ini bertujuan untuk memindahkan pengelolaan data kendaraan bermotor dari sistem pusat ke sistem yang dikelola oleh Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. WhatsApp mulai awal tahun 2025," ungkap Ojo.
Ojo menambahkan, masyarakat dapat mengetahui adanya pelanggaran melalui pengecekan mandiri atau saat pembayaran pajak STNK di Samsat. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas, terlepas dari keberadaan ETLE atau petugas yang menilang.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Alamat Lengkap dan Valid: Saat melakukan registrasi kendaraan, berikan alamat yang lengkap dan akurat. Jika terjadi perubahan alamat, segera lakukan pembaruan data.
- Gunakan Nomor Telepon Pribadi: Cantumkan nomor telepon pribadi yang aktif saat registrasi kendaraan. Hindari penggunaan nomor orang lain atau nomor yang tidak valid.
- Cek Status Kendaraan Secara Berkala: Manfaatkan fasilitas pengecekan status kendaraan secara online atau melalui Samsat untuk mengetahui potensi pelanggaran lalu lintas.
- Patuhi Aturan Lalu Lintas: Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci keselamatan dan kelancaran bersama. Hindari pelanggaran, sekecil apapun.
Sistem ETLE diharapkan menjadi solusi dalam menertibkan lalu lintas, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan memberikan data yang valid dan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.