Eks Pejabat MA Diduga Terlibat TPPU, Kejagung Sita Ratusan Miliar Rupiah dan Puluhan Kilogram Emas dari Kediamannya

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meningkatkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke tahap yang lebih serius. Penggeledahan intensif yang dilakukan di kediaman mewahnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu, mengungkap sejumlah besar aset yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan secara menyeluruh di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Proses penggeledahan yang terekam dalam video menunjukkan penyidik membuka lemari, mengamankan dokumen, dan mendata barang-barang yang ditemukan. Selain itu, ditemukan pula catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Zarof Ricar selama menjabat di Mahkamah Agung.

Temuan paling mencengangkan adalah tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan dalam beberapa container box. Setelah dihitung oleh petugas bank yang dihadirkan, total uang tunai yang disita mencapai Rp 920 miliar. Rinciannya meliputi:

  • 74.494.427 Dollar Singapura
  • 1.897.362 Dollar Amerika Serikat
  • 71.200 Euro
  • 483.320 Dollar Hong Kong
  • Rp 5,7 Miliar Rupiah

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan seberat total 51 kilogram yang disimpan di dalam brankas dan kotak kontainer besar. Barang bukti lain yang disita termasuk 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.

Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali. Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 April 2025. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof Ricar sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.