Eks Direktur Operasi PT Jasindo Dihukum Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Fiktif
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2013-2018, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Sahata Lumban Tobing terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sahata terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan. Selain hukuman badan, Sahata juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Lebih lanjut, Sahata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000 kepada negara. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan dana tersebut melalui rekening penampungan KPK, kewajiban pembayaran uang pengganti dianggap telah terpenuhi dan dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan.
Dalam kasus yang sama, Toras Sotarduga Panggabean dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Toras juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31, namun kewajiban ini juga telah dipenuhi melalui pengembalian dana ke rekening penampungan KPK.
Kasus ini bermula dari tindakan melawan hukum yang dilakukan Sahata bersama dengan beberapa pihak, termasuk Toras Sotarduga Panggabean, Ari Prabowo (Kepala Cabang Jasindo S Parman 2017-2018), Heru Wibowo (Kepala Cabang Jasindo S Parman 2018-2020), Jery Robert Hatu (Kepala Cabang Pemuda 2016-2018), M Faizi Ridwan (Kepala Cabang Jasindo Pemuda 2018-2020), Yoki Triyuni Putra (Kepala Cabang Jasindo Semarang 2016-2018), Umam Taufik (Kepala Cabang Jasindo Semarang 2018-2021), dan lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Sahata Lumban menunjuk PT MBS, yang tidak terdaftar sebagai perusahaan asuransi resmi menurut OJK, sebagai mitra PT Jasindo. Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi pada kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020. Padahal, penutupan jasa asuransi tersebut tidak melibatkan PT MBS.
Tindakan para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sahata Lumban mendapatkan Rp 525,4 juta, Toras Rp 7,6 miliar, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.
Kerugian negara ini terungkap berdasarkan audit yang dilakukan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020.