Pengedar Narkoba di Pandeglang Dihukum Berat: 16 Tahun Kurungan Menanti

Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis berat terhadap seorang pria bernama Hejri Pazal atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika golongan I. Hakim memutuskan Hejri bersalah dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada hari Selasa, 29 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang.

Selain hukuman badan, Hejri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 bulan. Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hejri berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba tersebut. Ia menerima narkotika dari seseorang bernama Ahong (yang saat ini masih buron) di wilayah perairan, kemudian mengantarkannya ke Kahar (yang telah divonis dalam kasus terpisah). Hejri mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan upah sebesar Rp 100 ribu per gram.

"Ahong memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu sampai ke penerimanya," ujar hakim dalam persidangan.

Dari tangan Hejri, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 85,82 gram
  • 296 butir ekstasi (inex)

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa unsur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi batas yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa berat sabu-sabu yang dimiliki terdakwa melebihi 5 gram, sehingga memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.