Terbukti Korupsi Pembangunan Pasar, Mantan Pejabat Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan eksekusi terhadap Tubagus Dikrie Maulawardhana, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, pada hari Selasa (29/4/2025). Eksekusi dilakukan di kediamannya yang terletak di Perumahan Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menyatakan Tubagus Dikrie bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada tahun anggaran 2018. Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 966.707.119.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Tipikor Serang telah membebaskan Tubagus Dikrie dari segala tuntutan jaksa pada tanggal 31 Juli 2024. Namun, Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan kasasi atas putusan tersebut, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Putusannya menyatakan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Nasruddin.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Tubagus Dikrie dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Nasruddin. Dengan demikian, Tubagus Dikrie kini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.