Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka TPPU, Heru Hanindyo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Heru Hanindyo. Sejumlah aset milik hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut telah diblokir oleh penyidik.

"Selain penetapan status tersangka, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan pemblokiran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh HH," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media.

Saat ini, tim penyidik tengah fokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman informasi melalui pemeriksaan saksi-saksi. Langkah ini krusial untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik sedang aktif melakukan pemeriksaan intensif dan pemanggilan terhadap saksi-saksi kunci guna melengkapi berkas perkara yang melibatkan HH," imbuh Harli.

Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU didasari oleh temuan penyidik yang mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara tindak pidana awal dengan aset yang dimilikinya. Nexus atau hubungan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kepemilikan aset menjadi landasan utama penetapan status tersangka.

"Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU, penyidik harus memastikan adanya nexus yang kuat, yaitu hubungan yang jelas antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan," tegas Harli.

Kasus ini bermula dari penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Dalam sidang terkait kasus suap tersebut, Heru dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa TNY, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan Heru Hanindyo. Selain Heru, Kejagung juga telah menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka TPPU terkait penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.