Petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Utara Terluka dalam Penangkapan Bandar Narkoba di Aceh Timur

LHOKSEUMAWE – Bripka R, anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, menjadi korban dalam operasi penangkapan bandar narkoba di wilayah Aceh Timur. Insiden baku tembak menyebabkan Bripka R mengalami luka tembak dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe.

Menurut keterangan resmi dari Polres Aceh Utara, Bripka R terkena tembakan di bagian pelipis kiri. Meskipun demikian, luka yang dialami tidak terlalu parah karena peluru hanya mengenai permukaan kulit pipi. Kondisi Bripka R dilaporkan stabil dan terus membaik.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menyampaikan bahwa kondisi anggotanya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sementara itu, pelaku utama berinisial A (30), yang merupakan warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, telah berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara. Diketahui bahwa A adalah seorang buronan (DPO) dari Polda Lampung.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 992 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik kuning dengan label "99 durian". Selain itu, satu unit senjata jenis airsoft gun juga turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat terjadi baku tembak. Ia menegaskan komitmennya untuk menangkap para pelaku tersebut secepat mungkin dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Sebelumnya, ketiga bandar narkoba tersebut terdeteksi berada di halaman Masjid Al-Ikhlas, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Sabtu, 26 April 2025. Upaya penangkapan yang dilakukan kemudian berujung pada baku tembak, di mana dua pelaku berhasil melarikan diri dengan sempat menyandera warga sipil. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh.