Polemik Jembatan Perahu Haji Endang: Spanduk Peringatan BBWS Citarum Dicopot Warga Karawang
Pencopotan Spanduk Peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang Memicu Reaksi Warga
Kejadian bermula ketika Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang, yang terletak strategis di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pemasangan spanduk pada hari Senin, 28 April 2025 ini, dilakukan oleh sejumlah petugas dari BBWS Citarum di tiang-tiang jembatan. Tindakan ini merupakan respons terhadap status jembatan yang dianggap tidak memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spanduk tersebut berisi penegasan bahwa pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, pemanfaatan sempadan sungai hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu yang telah mengantongi izin dari pemerintah yang berwenang. BBWS Citarum menilai keberadaan jembatan ilegal berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat terjadi peningkatan debit air atau bencana banjir. Pihak BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air, serta mendorong koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum untuk menemukan solusi terbaik.
Namun, selang sehari kemudian, pada Selasa, 29 April 2025, spanduk peringatan tersebut diturunkan oleh warga setempat. Aksi ini menunjukkan adanya penolakan atau ketidaksetujuan warga terhadap pemasangan spanduk dan peringatan yang disampaikan oleh BBWS Citarum. Alasan pencopotan spanduk ini belum diketahui secara pasti, namun dapat diasumsikan bahwa warga merasa keberatan dengan peringatan tersebut atau memiliki pandangan yang berbeda mengenai legalitas dan manfaat jembatan bagi masyarakat.
Tanggapan Haji Endang Terkait Polemik Jembatan Perahunya
Haji Endang, pemilik jembatan perahu yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, menanggapi santai pemasangan spanduk oleh BBWS Citarum. Ia menyatakan bahwa BBWS sebagai bagian dari pemerintah seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Endang juga menegaskan bahwa jembatan perahunya tidak merusak lingkungan.
Endang mengklaim bahwa usaha jembatannya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun demikian, ia mempersilakan jika usahanya dianggap ilegal. Ia menekankan manfaat besar jembatan tersebut bagi masyarakat sekitar, yang telah beroperasi selama 15 tahun. Biaya Rp 2.000 yang dikenakan kepada pengguna jembatan digunakan untuk perawatan jembatan, jalan, penerangan, dan gaji karyawan.
Menanggapi kekhawatiran BBWS Citarum, Endang bersedia membuat pernyataan bahwa segala kejadian di luar tanggung jawab BBWS Citarum menjadi tanggung jawabnya. Ia juga meminta pihak BBWS Citarum untuk mempertimbangkan dampak penutupan jembatan terhadap masyarakat yang bekerja di sana.
Konflik antara BBWS Citarum dan pemilik jembatan perahu Haji Endang, serta reaksi warga terhadap pemasangan spanduk peringatan, menyoroti kompleksitas permasalahan pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur di wilayah tersebut. Di satu sisi, pemerintah melalui BBWS Citarum berkewajiban untuk menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan akses infrastruktur yang memadai untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial mereka. Solusi yang komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak perlu segera dicari agar konflik ini tidak berlarut-larut dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pemasangan spanduk peringatan oleh BBWS Citarum di Jembatan Perahu Haji Endang.
- Pencopotan spanduk oleh warga setempat.
- Tanggapan santai dari Haji Endang terkait pemasangan spanduk.
- Klaim Haji Endang bahwa usahanya memiliki NIB dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
- Kesiapan Haji Endang untuk bertanggung jawab atas kejadian di luar tanggung jawab BBWS Citarum.
- Permintaan Haji Endang agar BBWS Citarum mempertimbangkan dampak penutupan jembatan terhadap masyarakat.