Polda Metro Jaya Gulung Ribuan Tersangka Narkoba, Jejak Gembong Fredy Pratama Terendus

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam operasi yang digelar selama periode Februari hingga April 2025. Lebih dari dua ribu tersangka berhasil diamankan, termasuk diantaranya terindikasi memiliki keterkaitan dengan gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Kombes Ahmad David, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari 1.566 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menangkap total 2.038 tersangka. "Jaringan ini tergolong besar dan melibatkan jaringan internasional yang cukup luas. Dari hasil penyelidikan dan analisis mendalam, kami menemukan adanya kaitan dengan jaringan Fredy Pratama, meskipun tidak secara langsung, namun beberapa tersangka merupakan mantan kaki tangan dari yang bersangkutan," ujar Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

Sayangnya, detail lebih lanjut mengenai identitas tersangka yang terafiliasi dengan Fredy Pratama tidak diungkapkan. Namun, seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika, antara lain:

  • Ganja: 211,39 kilogram
  • Sabu: 25,98 kilogram
  • Ekstasi: 24.879 butir (setara dengan 12,44 kilogram)
  • Tembakau Sintetis: 8,62 kilogram
  • Obat Berbahaya (Tramadol, Hexymer, Trihex, Benzodiazepine, Yarindo, DMP): 103.377 butir (setara dengan 51,68 kg)
  • Liquid Narkotika (THC): 1,892 mililiter (setara dengan 1,8 kg)
  • Ketamin Bubuk: 2,84 kg
  • Prekursor Ekstasi: Serbuk bibir sintetis MDMB-4en-Pinaca seberat 957,76 gram
  • Kokain: 3,96 gram

Kombes Ahmad David juga menyoroti beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya adalah penemuan 120 kilogram ganja di pinggir Jalan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (26/2). "Ganja sebanyak 120 kilogram ini merupakan bagian dari jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," jelasnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua kurir, AJK (35) dan SA (24).

Kasus signifikan lainnya adalah pengungkapan peredaran 10 kilogram sabu di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, pada Sabtu (19/4). Seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai kurir, berhasil diamankan. Hasil investigasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang berbasis di Iran. Saat ini, polisi tengah memburu seorang perempuan berinisial 'kaka' yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 10 kilogram sabu yang berasal dari Iran. Kasus ini menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi target utama bagi jaringan narkoba internasional," pungkas Kombes Ahmad David.