Mantan Perwira Polisi Deli Serdang Jadi Sasaran Amuk Massa Akibat Tuduhan Pencabulan Anak

Seorang mantan perwira polisi, berinisial M (60), menjadi korban amuk massa di Desa Maden Sinembah, Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (28/4/2025) malam. Insiden ini diduga dipicu oleh kemarahan warga atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dituduhkan kepada M.

Menurut keterangan Kompol Rizki Akbar, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok orang mendatangi kediaman M dan membawanya ke suatu tempat sebelum melakukan tindakan kekerasan. Akibat penganiayaan tersebut, M dilaporkan sempat kehilangan kesadaran.

"Korban sempat tidak sadarkan diri akibat dianiaya masyarakat," ujar Kompol Rizki.

Lebih lanjut, Kompol Rizki membenarkan bahwa sebelum insiden penganiayaan terjadi, M telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia 8 dan 9 tahun. Laporan tersebut diterima pada hari yang sama, beberapa jam sebelum amuk massa terjadi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah penganiayaan yang dialami M berkaitan langsung dengan tuduhan pencabulan tersebut. "Kalau M dianiaya benar, tapi kaitannya dengan perkara cabul belum bisa saya pastikan, masih kami selidiki," tegasnya.

Saat ini, M belum dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengungkap motif dan keterkaitan antara tuduhan pencabulan dan aksi main hakim sendiri oleh massa.

Berikut adalah poin penting dari berita ini:

  • Mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, M (60), menjadi korban amuk massa.
  • Penganiayaan terjadi di Desa Maden Sinembah, Kecamatan Talun Kenas, Deli Serdang.
  • Pemicu amuk massa diduga karena tuduhan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
  • Korban sempat tidak sadarkan diri akibat penganiayaan.
  • Korban telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan sebelum penganiayaan terjadi.
  • Polisi masih menyelidiki keterkaitan antara tuduhan pencabulan dan penganiayaan.
  • Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan.
  • Polisi terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap motif dan keterkaitan peristiwa.