Jakarta Didorong Terapkan Pembatasan Kendaraan Berbasis Emisi untuk Kawasan Rendah Emisi

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penataan ruang dan infrastruktur kota, dengan tujuan mewujudkan Jakarta sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) yang berkelanjutan.

Dalam laporan terbarunya mengenai implementasi KRE di kawasan Kota Tua, ITDP merekomendasikan penerapan pembatasan kendaraan bermotor secara komprehensif berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan. Pembatasan ini dapat diimplementasikan melalui larangan total bagi kendaraan tertentu atau melalui sistem pengenaan biaya yang disesuaikan dengan tingkat emisi kendaraan.

Konsep KRE umumnya diterapkan di area pusat kota yang strategis, dengan tujuan utama mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Jakarta sendiri telah melakukan uji coba serupa pada Februari 2021 di kawasan Kota Tua sebagai bagian dari program revitalisasi cagar budaya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi lalu lintas yang melintasi kawasan tersebut, yang berpotensi mengganggu upaya pelestarian karakter historis Kota Tua. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat kegiatan wisata, bisnis, perdagangan, dan jasa yang berbasis pada pelestarian warisan budaya.

Laporan ITDP yang dirilis pada Senin (28/04/2025) menyoroti bahwa zona inti Kota Tua telah terintegrasi dengan baik dengan sistem transportasi publik utama, seperti Transjakarta dan KRL Jabodetabek. Kondisi ini membuka peluang besar untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang merupakan salah satu sumber utama emisi karbon di perkotaan.

Pada saat implementasi uji coba KRE, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menutup enam ruas jalan utama dari lalu lintas kendaraan bermotor, dengan pengecualian bagi bus Transjakarta dan kendaraan yang memiliki stiker khusus. Ruas jalan yang ditutup meliputi:

  • Jalan Pintu Besar Utara
  • Jalan Kali Besar Barat (sisi selatan)
  • Jalan Kunir (sisi selatan)
  • Jalan Kemukus
  • Jalan Ketumbar
  • Jalan Lada

Stiker pengecualian diberikan kepada pemilik usaha atau penyewa di area KRE untuk keperluan operasional, dengan syarat kendaraan mereka telah lulus uji emisi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Meski laporan tersebut menunjukkan adanya kemajuan, ITDP menilai bahwa implementasi KRE di Jakarta belum mencapai potensi maksimalnya. Beberapa kendala utama yang diidentifikasi antara lain:

  • Kurangnya kebijakan pendukung yang komprehensif untuk kawasan rendah emisi.
  • Tidak adanya regulasi yang mengikat terhadap kendaraan dengan emisi tinggi.
  • Cakupan area KRE yang masih terbatas, sehingga dampaknya belum signifikan terhadap kualitas udara dan pengurangan emisi secara keseluruhan.