Kementerian PKP Buka Saluran Pengaduan Bagi Masyarakat Terdampak Masalah Perumahan

Kementerian PKP Aktifkan Layanan Pengaduan Perumahan BENAR-PKP

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi permasalahan perumahan yang dihadapi masyarakat. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan aktivasi saluran pengaduan khusus bernama Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait perumahan, mulai dari sengketa dengan pengembang hingga masalah legalitas kepemilikan.

Ara menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik pengembang yang merugikan. Kementerian PKP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memberikan pendampingan yang diperlukan agar hak-hak konsumen terlindungi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan fokus pada penyelesaian masalah rumah bersubsidi yang seringkali membebani masyarakat.

"Jangan ragu untuk mengadukan masalah perumahan Anda ke Kementerian PKP melalui BENAR-PKP di nomor WhatsApp 081288888911. Kami siap mendampingi dan memastikan masyarakat terlindungi dari pengembang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ara.

Temuan Masalah di Perumahan Ungaran Asri Regency Picu Tindakan Audit

Pengumuman ini disampaikan setelah Menteri Ara menerima aduan langsung dari warga Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Kabupaten Semarang. Dalam kunjungan tersebut, ia mendapati berbagai permasalahan serius yang dihadapi warga, termasuk keterlambatan penerbitan sertifikat rumah meskipun pembayaran telah lunas. Selain itu, lokasi perumahan yang berada di kawasan rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni.

"Banyak warga yang dirugikan secara finansial karena sertifikat rumah belum mereka terima. Lokasi perumahan yang berada di kawasan bencana juga sangat membahayakan," ujar Ara.

Kondisi rumah yang rusak berat dan tidak layak huni akibat dibangun di sisi jurang juga menjadi temuan yang mengkhawatirkan. Selain itu, praktik pengontrakan rumah subsidi oleh pemiliknya dan pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang semakin memperburuk situasi.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Ara langsung menunjuk Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan audit komprehensif dan mencari solusi hukum yang tepat bagi pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang telah membelit warga Perumahan Punsae selama enam tahun terakhir.

Respon Positif Warga dan Harapan akan Solusi

Ketua RW 20 Perumahan Punsae, Julianto Deni Saputra, menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri PKP terhadap masalah yang dihadapi warga. Ia mengungkapkan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah belum diserahkannya sertifikat rumah dan ancaman tanah longsor yang membuat warga was-was saat musim hujan.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian Menteri PKP terhadap masalah kami. Semoga dengan adanya tindakan dari Kementerian, masalah ini segera terselesaikan," harap Julianto.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian PKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen perumahan dan menindak tegas pengembang yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan dengan adanya saluran pengaduan BENAR-PKP, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang adil.