Dana Desa Jawa Tengah Tahun 2025: Alokasi Rp 7,8 Triliun Terhambat di Kebumen Akibat Regulasi Koperasi

Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 7,8 triliun dari APBN untuk tahun 2025 yang diperuntukkan bagi 7.810 desa di seluruh Jawa Tengah. Namun, penyaluran dana tersebut mengalami kendala di Kabupaten Kebumen, di mana beberapa desa belum menerima pencairan dana yang dialokasikan, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar per desa.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, hampir seluruh desa di wilayahnya telah menerima alokasi dana desa. Akan tetapi, terdapat keterlambatan pencairan di sejumlah desa di Kebumen. Harso menjelaskan bahwa total dana desa untuk Jawa Tengah mencapai Rp 7,8 triliun, dengan alokasi sekitar Rp 1 miliar untuk setiap desa. Ia menambahkan, satu-satunya kabupaten yang belum mencairkan dana tersebut adalah Kebumen, sementara kabupaten lainnya sudah menerima dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah kegiatan Sekolah Anti Korupsi yang diikuti oleh 7.810 Kepala Desa se-Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang.

Keterlambatan pencairan dana desa di Kebumen disebabkan oleh proses harmonisasi regulasi terkait koperasi desa. Saat ini, pemerintah pusat masih melakukan sinkronisasi antara Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan terkait Koperasi Desa (Kopdes) menyebabkan kabupaten tersebut menunda pencairan dana, sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian terkait, meskipun hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.

Dana desa tersebut diprioritaskan untuk program-program pembangunan desa lainnya, bukan untuk program koperasi desa. Alokasi dana desa akan difokuskan pada ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), jaminan kesehatan, dan program prioritas lainnya.

Untuk perbaikan infrastruktur jalan, dana biasanya diperoleh dari bantuan keuangan (bankeu) desa yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Namun, Harso menegaskan bahwa dana desa juga dapat digunakan untuk perbaikan jalan, asalkan tidak ada aturan yang melarangnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp 1,2 triliun melalui APBD untuk 7.810 desa di Jawa Tengah.

Untuk mencegah penyelewengan dan korupsi, pemerintah provinsi melakukan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai pencairan dan pelaporan dana desa. Inspektorat juga melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain itu, pos pengaduan telah dibentuk untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di masing-masing kabupaten/kota. Harso menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyimpangan dana desa dan berupaya untuk mengembalikan anggaran yang diselewengkan.