Terpidana Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dijebloskan ke Penjara Setelah Kasasi Dikabulkan MA
Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya mengeksekusi TB Dikrie Maulawardhana, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Tim jaksa eksekutor menjemput mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon tersebut di kediamannya pada pukul 10.30 WIB, Selasa (29/4/2025). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani hukuman.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada Putusan MA RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sebelumnya menyatakan TB Dikrie Maulawardhana tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 966.707.119.
Kasus ini bermula dari persidangan yang dimulai pada 25 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada 23 Oktober 2023, PN Tipikor Serang menerima eksepsi terdakwa dan mengeluarkan TB Dikrie Maulawardhana dari tahanan.
Kejari Cilegon kemudian mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut, dan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkannya. Proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti di PN Tipikor Serang. Meskipun JPU telah mengajukan tuntutan hukuman, PN Tipikor Serang justru memvonis bebas terdakwa.
Atas putusan bebas tersebut, Kejari Cilegon mengajukan kasasi ke MA. Upaya ini membuahkan hasil dengan dikabulkannya kasasi pada 10 Maret 2025. MA menyatakan bahwa TB Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini, TB Dikrie Maulawardhana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun sesuai putusan MA. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Kronologi Singkat Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon:
- 25 September 2023: Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 23 Oktober 2023: PN Tipikor Serang menerima eksepsi terdakwa dan mengeluarkan dari tahanan.
- Pengadilan Tinggi Banten: Menerima perlawanan Kejari Cilegon atas putusan sela, persidangan dilanjutkan.
- PN Tipikor Serang: Memvonis bebas terdakwa.
- 10 Maret 2025: MA mengabulkan kasasi Kejari Cilegon dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
- 29 April 2025: Terpidana TB Dikrie Maulawardhana dieksekusi ke Lapas Klas IIA Cilegon.