Lonjakan Aduan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong: Didominasi Korban Perempuan di Tahun 2024
Gelombang Aduan Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong Meningkat Tajam, Mayoritas Korban Adalah Perempuan
Jakarta - Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong sepanjang tahun 2024. Total aduan mencapai 16.231 kasus, dengan ironi yang mencolok: mayoritas korban adalah perempuan.
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, mengungkapkan bahwa dari total aduan tersebut, 59 persen atau 9.585 kasus berasal dari perempuan. Sisanya, 41 persen atau 6.646 kasus, melibatkan laki-laki. Data ini mengindikasikan bahwa perempuan lebih rentan menjadi sasaran empuk praktik pinjol ilegal yang merugikan.
"Total pengaduan pinjol dan investasi ilegal tahun 2024 mencapai 16.231 aduan. Di mana di antaranya jumlah laki-laki mencapai 41 persen atau 6.646 dan perempuan 59 persen atau 9.585 aduan. Ini dapat dikatakan sebagai pihak yang terjerat pinjol ilegal juga," Ujar Hudiyatno.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa aduan khusus terkait pinjol ilegal mencapai 15.162 kasus. Dari jumlah ini, 60 persen atau 9.061 aduan berasal dari perempuan, sementara 40 persen atau 6.101 aduan berasal dari laki-laki. Tren ini berlanjut hingga awal tahun 2025, di mana dari 1.236 aduan yang diterima OJK pada periode Januari-Maret, 60 persen pelapor adalah perempuan.
"Total pengaduan hanya untuk pinjol ilegal 2025 itu ada 1.081 pelapor. Dengan di antaranya laki-laki berjumlah 424 aduan atau sekitar 39 persen dan 61 persen perempuan dengan jumlah 657 aduan," ungkapnya.
Imbauan dan Solusi bagi Korban
Merespon fenomena ini, Hudiyanto mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak panik. Ia menekankan bahwa korban sebaiknya fokus melunasi utang pokok tanpa perlu membayar bunga atau denda yang tidak memiliki dasar hukum. Baginya Bunga atau denda dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak memiliki dasar hukum.
Namun, bagi masyarakat yang meminjam dari platform pinjol resmi dan terdaftar di OJK, seperti fintech peer-to-peer lending, tersedia opsi keringanan jika mengalami kesulitan pembayaran. Konsumen dapat mengajukan permohonan keringanan bunga atau persyaratan pinjaman lainnya kepada perusahaan penyedia pinjaman.
"Jika pinjaman online yang berizin di OJK seperti fintech peer to peer lending, maka konsumen dapat mengajukan keringanan bunga atau persyaratan pinjaman lainnya kepada perusahaan pinjaman online terkait," Ungkapnya.
Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal
Satgas Pasti tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga aktif melakukan berbagai langkah pencegahan untuk memutus rantai penyebaran pinjol ilegal. Upaya tersebut meliputi:
- Kampanye Edukasi Publik: Satgas Pasti secara rutin menyelenggarakan kampanye edukasi publik melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal.
- Sosialisasi dan Edukasi: Kegiatan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun daring, terus dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal dan pentingnya menggunakan layanan keuangan yang legal.
- Kerja Sama Lintas Sektor: Satgas Pasti menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Google Indonesia, dan pihak lainnya, untuk mencegah munculnya aplikasi pinjol ilegal.
OJK mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk kegiatan pinjol sebagai payung hukum terkait pinjol.
Selain itu, OJK mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dari sisi pelindungan konsumen.