Terlibat Penanaman Ganja di Lereng Semeru, Tono Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tono, terdakwa dalam kasus penanaman ganja ilegal seluas 0,6 hektar di lereng Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Tono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram. Selain hukuman penjara, Tono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina, berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). Vonis yang dijatuhkan kepada Tono serupa dengan vonis yang sebelumnya diterima oleh ayahnya, Tomo, atas kasus yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tono sangat memberatkan karena dilakukan dalam skala besar dan terorganisasi. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah mencoreng nama baik warga Argosari di mata masyarakat luas. Majelis hakim juga tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman Tono.
Menanggapi putusan tersebut, Tono menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. Hakim Ketua Redite memberikan waktu 7 hari kepada Tono untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Karena masih ada waktu pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Tomo, ayah Tono, telah divonis dengan hukuman yang sama atas keterlibatannya dalam penanaman ganja ilegal ini. Sementara itu, sidang vonis untuk terdakwa lain, Bambang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.
Majelis hakim menjelaskan bahwa vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU dijatuhkan karena tindak pidana yang dilakukan Tono dianggap sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya menambahkan, majelis hakim berpedoman pada Konvensi Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988, yang mengharuskan pemberantasan narkotika dilakukan secara luar biasa, termasuk dengan menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup bagi pelaku tindak pidana narkotika tertentu.
Dalam kasus ini, Tono dijanjikan upah Rp 150.000 per hari untuk menanam ganja. Namun, ia tidak pernah menerima upah tersebut hingga akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penanaman ladang ganja ilegal tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Tono divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penanaman ganja di lereng Semeru.
- Vonis lebih berat dari tuntutan JPU.
- Perbuatan Tono dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan merusak citra masyarakat setempat.
- Ayah Tono, Tomo, juga divonis dengan hukuman yang sama.
- Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.