Kejaksaan Agung Sita 51 Kilogram Emas Batangan dari Kediaman Tersangka TPPU, Zarof Ricar

Kejaksaan Agung Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kediaman Tersangka TPPU

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita emas batangan seberat total 51 kilogram dari kediaman Zarof Ricar, yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan secara cermat di seluruh area rumah, termasuk kamar dan ruangan lainnya. Dalam video yang dirilis oleh Kejagung, terlihat tumpukan emas batangan tersimpan rapi dalam beberapa kotak kardus berwarna hitam. Kotak-kotak tersebut ditandai dengan tulisan "Antam", menunjukkan asal emas tersebut. Emas-emas itu ditemukan bercampur dengan sejumlah barang lainnya, termasuk tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan.

Proses penghitungan emas dilakukan dengan teliti oleh petugas Kejagung. Salah seorang petugas terlihat menginstruksikan personel lainnya untuk membantu proses penghitungan yang memakan waktu. Setiap kotak kardus berisi antara 10 hingga 11 keping emas batangan. Karena jumlah emas yang sangat banyak, proses perekaman video tidak dapat mencakup seluruh proses penghitungan.

Selain emas batangan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Oktober 2024 tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Total uang tunai yang disita mencapai Rp 920 miliar, terdiri dari:

  • 74.494.427 Dollar Singapura
  • 1.897.362 Dollar Amerika Serikat
  • 71.200 Euro
  • 483.320 Dollar Hong Kong
  • Rp 5,7 miliar Rupiah

Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof Ricar sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung. Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah perkara vonis bebas Ronald Tannur, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.