Kemenkes Bekukan STR Dokter PPDS Terkait Kasus Hukum, Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Etika Profesi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat dalam kasus hukum. Keputusan ini merupakan respons atas berbagai laporan dugaan pelanggaran etika profesi yang mencoreng dunia kedokteran.
Langkah pembekuan STR ini menyusul mencuatnya beberapa kasus yang melibatkan dokter PPDS, termasuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugrah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, serta kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter obgyn, Muhammad Syafril Firdaus, di Garut. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pembekuan STR ini berlaku untuk semua dokter PPDS yang terlibat dalam kasus serupa, termasuk yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).
"Semua yang terlibat, baik yang di Garut, Undip, maupun Hasan Sadikin, STR-nya kita bekukan," tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa jika dalam proses hukum terbukti bersalah, STR dokter yang bersangkutan akan dicabut secara permanen. Pencabutan STR ini akan berimplikasi pada pembatalan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga dokter tersebut tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik seumur hidup.
Menurut Menteri Kesehatan, pembekuan STR merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenkes untuk memutus rantai perundungan dan pelanggaran etika yang telah lama terjadi di dunia kedokteran. Ia menyadari bahwa langkah ini mungkin akan menuai kritik dari berbagai pihak, namun ia meyakini bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk melindungi citra profesi dokter dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Saya tahu ini tidak populer, tetapi jika tidak dilakukan, kasus seperti ini akan terus terjadi. Kasihan dokter-dokter yang baik, yang bekerja dengan benar, menjadi korban akibat tindakan dokter-dokter yang melanggar etika," ujarnya.
Menteri Kesehatan juga menyinggung mengenai budaya "korsa" yang selama ini dianggap menghambat penindakan terhadap pelanggaran etika di dunia kedokteran. Ia menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan mentolerir budaya tersebut dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Kasus-kasus perundungan dan pelecehan seksual di dunia kedokteran telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus-kasus ini dianggap sebagai puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar dan kompleks, yang melibatkan dinamika kekuasaan dan relasi yang tidak sehat di lingkungan pendidikan kedokteran. Diharapkan langkah tegas dari Kemenkes ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi di dunia pendidikan kedokteran dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.