MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Pembatasan Interpretasi Pasal Kontroversial
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung hari Selasa, 29 April 2025.
Kuasa hukum pemohon, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang diwakili oleh Todung Mulya Lubis, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, putusan MK ini memberikan angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Todung Lubis menekankan bahwa demokrasi hanya dapat berkembang jika ada ruang untuk kritik. Ia berharap putusan ini akan mencegah penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan berbagai organisasi.
Namun, Todung juga menyoroti bahwa putusan ini masih memberikan celah bagi tokoh publik untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong. Ia menyayangkan bahwa MK tidak sepenuhnya menutup kemungkinan penggunaan pasal-pasal tersebut untuk menjerat seseorang secara pidana.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembatasan ini berlaku kecuali jika frasa tersebut dimaknai sebagai lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa frasa “suatu hal” dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”
Lebih lanjut, MK juga membatasi interpretasi terhadap frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut atau mengajak pada kebencian dan permusuhan. MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika dimaknai sebagai informasi elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Rincian Putusan MK:
- Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi maknanya menjadi lembaga pemerintahan, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
- Frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dibatasi maknanya menjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
- Frasa terkait penyebaran informasi elektronik yang menghasut atau mengajak pada kebencian dibatasi maknanya menjadi tindakan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja di depan umum dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.