BPOM Sita Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menemukan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan. Temuan ini merupakan hasil pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan SK yang beredar di pasaran selama periode Januari hingga Maret 2025.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa mayoritas produk yang ditemukan, yaitu 5 dari 6 produk, tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Hal ini menunjukkan bahwa produk-produk tersebut ilegal dan tidak terjamin keamanan serta kualitasnya. Keberadaan BKO dalam OBA sangat berbahaya karena dapat memicu efek samping serius jika dikonsumsi tidak sesuai indikasi dan tanpa pengawasan dokter.

BKO yang terdeteksi bervariasi tergantung pada jenis obat atau suplemen. Beberapa di antaranya adalah:

  • Produk Pelangsing:
    • Sibutramin
    • Bisakodil
  • Produk Pegal Linu:
    • Deksametason
    • Parasetamol
    • Natrium Diklofenak

BPOM RI telah mengambil tindakan tegas terhadap temuan ini, termasuk penertiban fasilitas produksi dan distribusi, serta penindakan di tingkat ritel. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

  • Penyitaan produk ilegal
  • Perintah penarikan produk dari peredaran
  • Pemusnahan OBA yang mengandung BKO

Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan berbahaya.

Berikut adalah daftar produk yang ditemukan mengandung BKO:

  • DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: Mengandung sibutramin (ilegal)
  • D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: Mengandung deksametason (ilegal)
  • SKM Sari Kulit Manggis: Mengandung parasetamol (ilegal)
  • Bunga Naga: Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (ilegal)
  • Jamu Tradisional Cap Pace: Mengandung parasetamol (ilegal)
  • My Body Slim: Mengandung bisakodil (izin edar dibatalkan)

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat herbal dan suplemen kesehatan. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM dan belilah di tempat yang terpercaya. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui contact center atau kantor BPOM terdekat.