Program Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Picu Perburuan Kendaraan Bekas Tanpa Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menarik perhatian masyarakat. Program ini memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Kondisi ini memicu peningkatan minat masyarakat untuk mencari kendaraan bekas dengan status pajak mati. Harga kendaraan bekas yang pajaknya belum dibayar cenderung lebih rendah, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

Ahsan, pemilik showroom Kembar Motor di Solo, mengamini adanya tren peningkatan pencarian kendaraan bekas dengan pajak yang belum dibayar. Menurutnya, banyak konsumen yang memanfaatkan momen pemutihan pajak untuk menghidupkan kembali kendaraan-kendaraan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa konsumen seringkali mencari kendaraan jenis ini melalui perantara. Informasi mengenai adanya program pemutihan pajak juga sangat memengaruhi keputusan konsumen dalam mencari kendaraan bekas.

Di sisi lain, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau, memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia menyarankan agar konsumen tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah. STNK dan BPKB yang sah adalah yang masih berlaku dan pajaknya sudah dibayar.

Lebih lanjut, AKBP Prianggo menjelaskan bahwa jika konsumen ingin membeli kendaraan bekas dengan pajak yang sudah jatuh tempo, maka pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK dan memperpanjang STNK. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan dan menghindari masalah di kemudian hari.

AKBP Prianggo menegaskan, sebelum membeli kendaraan bermotor dengan kondisi pajak habis masa berlaku, masyarakat sebaiknya mengajukan permohonan registrasi pengesahan STNK terlebih dahulu. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka wajib dilakukan perpanjangan STNK sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan di Jawa Tengah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Bentuk keringanan yang diberikan adalah penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun ini.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki kendaraan bekas tanpa terbebani tunggakan pajak yang besar. Namun, penting untuk tetap memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan agar proses balik nama dan pengesahan administrasi berjalan lancar.