Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di Lapas

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya Suparta, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan satu selnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, penyebab kematian tidak secara spesifik disebutkan dalam surat kematian. Namun, kronologi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama tahanan di Lapas dan segera dilarikan ke RSUD Cibinong," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media pada Selasa (29/4/2025).

Menurut Harli, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong. Dugaan sementara, penyebab kematian adalah sakit yang diderita almarhum.

"Pada pukul 18.05 WIB, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Diduga kuat penyebabnya adalah sakit, mengingat kondisinya yang sudah tidak sadarkan diri sejak di Lapas," imbuhnya.

Dengan meninggalnya Suparta, statusnya sebagai terdakwa otomatis gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Sesuai dengan hukum acara, jika terdakwa meninggal dunia, maka proses pidana terhadap yang bersangkutan dihentikan," tegas Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan akan mengkaji lebih lanjut mengenai kelanjutan proses pengembalian uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepada Suparta terkait kasus korupsi timah. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian negara.

"Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. UU Tipikor mengatur mekanisme terkait hal ini. Penyidik akan berkoordinasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemungkinan dilakukan gugatan. Namun, hal ini masih dalam tahap pengkajian dan pendalaman oleh JPU," terang Harli.

Sebelumnya, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya 8 tahun penjara. Selain hukuman badan, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 10 tahun.

Dalam putusan tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian ini dihitung dari kerugian akibat kerjasama pengolahan timah antara PT Timah (BUMN) dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.