Jeratan Pinjol Ilegal: Mayoritas Korban adalah Kaum Hawa

Gelombang pinjaman online (pinjol) ilegal terus menghantui masyarakat Indonesia, dengan data terbaru mengungkap fakta mencengangkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam kurun waktu tiga bulan saja, dari Januari hingga Maret 2025, sebanyak 1.081 individu menjadi korban praktik rentenir digital ini.

Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas korban adalah perempuan. Data menunjukkan, 657 orang perempuan terjerat pinjol ilegal, mencakup 61 persen dari total korban. Sementara itu, 424 korban lainnya adalah laki-laki, atau sekitar 39 persen dari total kasus.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia mengimbau masyarakat yang telah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak panik dan fokus pada pelunasan utang pokok. Bunga dan denda yang dikenakan oleh pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak wajib untuk dibayarkan.

"Apabila yang dimaksud adalah pinjaman online ilegal, maka kami mengimbau agar diupayakan untuk pelunasan utang pokoknya saja tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan dan untuk selanjutnya agar tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin (ilegal)," tegas Hudiyanto.

Berbeda dengan pinjol ilegal, bagi masyarakat yang meminjam melalui platform pinjaman resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, seperti fintech peer-to-peer lending, terdapat opsi untuk mengajukan keringanan bunga atau negosiasi persyaratan pinjaman jika mengalami kesulitan pembayaran. Hal ini memberikan perlindungan dan solusi bagi konsumen yang menghadapi masalah keuangan.

"Jika pinjaman online yang berizin di OJK seperti fintech peer to peer lending, maka konsumen dapat mengajukan keringanan bunga atau persyaratan pinjaman lainnya kepada perusahaan pinjaman online terkait," jelas Hudiyanto.

Guna memutus mata rantai pinjol ilegal, Satgas Pasti telah mengambil sejumlah langkah strategis. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyebaran iklan layanan masyarakat, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Selain itu, Satgas Pasti juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Google Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal secara komprehensif.

OJK juga menjadikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan hukum dalam penanganan pinjaman online. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi pinjaman online.