Pemkot Kendari Tegaskan Larangan Perayaan Kelulusan Tingkat TK hingga SMP
Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan melarang perayaan kelulusan bagi siswa-siswi tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan.
Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025. Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa surat edaran ini melarang sekolah untuk mengadakan perayaan kelulusan di berbagai lokasi, termasuk di lingkungan sekolah, hotel, tempat rekreasi, maupun tempat lainnya.
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting:
- Merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Menegaskan larangan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan di hotel, tempat rekreasi, atau lokasi lain di luar sekolah.
- Menyatakan bahwa surat edaran ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, dengan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, menambahkan informasi terkait jadwal ujian akhir bagi siswa SMP dan SD. Ujian akhir bagi siswa SMP akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2025, sementara ujian bagi siswa SD akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025. Dengan adanya larangan perayaan kelulusan dan informasi mengenai jadwal ujian, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.