Gelombang Gugatan UU TNI di MK Meningkat, Mencapai Delapan Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dengan penambahan gugatan terbaru, total perkara yang diajukan terkait UU TNI ini menjadi delapan.

Gugatan terbaru ini diajukan oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Para mahasiswa tersebut mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah seorang pemohon, Moch Rasyid Gumilar, menyatakan bahwa mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan uji formil mereka secara keseluruhan dan menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Adapun daftar lengkap delapan permohonan yang telah diajukan ke MK terkait UU TNI adalah sebagai berikut:

  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  • Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Ketiga pemohon ini juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025: Dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Mereka adalah mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Hidayatuddin, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, dan Respati Hadinata, mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam.
  • Permohonan Tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
  • Permohonan Tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yaitu Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  • Permohonan Tanpa Nomor Registrasi: Diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Perlu dicatat bahwa tiga permohonan terakhir masih dalam proses administrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi resmi dari Mahkamah Konstitusi.