DPR Desak Menkes Bertindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Bullying dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Rumah Sakit
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait penanganan kasus dugaan bullying dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter di lingkungan rumah sakit. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Edy mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk tidak melakukan intervensi apapun yang dapat menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Edy Wuryanto menekankan bahwa rumah sakit, sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Ia merasa heran dan tidak habis pikir bagaimana tindakan bullying dan kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang sehat dan positif di sektor kesehatan.
"Lokusnya ini di rumah sakit, Pak, ini yang nggak habis pikir. Nggak masuk akal gitu loh. Rumah sakit ini institusi yang sangat rigid SOP-nya, layanannya sangat ketat. Jadi publik tidak bisa menerima dengan akal sehat, kok ini bisa terjadi di rumah sakit," ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Edy Wuryanto menyoroti tanggung jawab direktur rumah sakit dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa Menkes belum mengambil tindakan tegas terhadap direktur rumah sakit tempat terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, direktur rumah sakit memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala hal yang terjadi di lingkungan rumah sakit, termasuk tindakan bullying dan kekerasan seksual. Ia juga menuding Menkes terkesan melindungi pelaku.
"Pertanyaan saya kenapa Pak Menteri tak memberhentikan direktur rumah sakit? Karena ini di wilayah rumah sakit vertikal sebagai bentuk tanggung jawab Pak Menteri kepada publik," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses hukum kasus dugaan bullying dan kekerasan seksual tersebut. Ia mengatakan bahwa Kemenkes telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melindungi pelaku.
"Kita proses bukan hanya secara administratif tapi secara yudikatif juga kita proses, jadi kita masukin ke polisi, kita tidak ada yang lagi menghalang-halangi," jelas Budi.
Menkes juga menyinggung kasus serupa yang menimpa mahasiswa PPDS anestesi di Universitas Diponegoro (Undip). Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dapat berjalan lancar karena adanya hubungan baik antara Kemenkes dengan pihak universitas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua kasus harus diproses secara hukum agar tercipta transparansi dan keadilan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut:
- Desakan DPR kepada Menkes untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum kasus bullying dan kekerasan seksual.
- Sorotan terhadap tanggung jawab direktur rumah sakit dalam kasus tersebut.
- Penegasan Menkes bahwa Kemenkes tidak akan melindungi pelaku dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
- Pentingnya menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang sehat dan positif di sektor kesehatan.