Warga Madiun Resah, Truk ODOL Masih Marak Lintasi Jalan Nasional Meski Ada Perintah Presiden

Truk ODOL Kembali Jadi Sorotan di Madiun, Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Keberadaan truk over dimension over load (ODOL) di jalan nasional wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Meskipun Presiden telah menginstruksikan penertiban, truk-truk bermuatan berlebih ini masih bebas melintas, bahkan parkir di bahu jalan dekat gerbang tol Madiun.

Pantauan di lapangan menunjukkan konvoi truk ODOL mengangkut urugan tanah melintasi jalan Madiun-Surabaya. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya.

"Saya kemarin terkena tumpahan material urugan hingga merusak bodi depan kendaraan saya. Saat itu saya mengemudikan mobil di belakang truk ODOL yang melintas di ruas jalan nasional Madiun-Surabaya," ujar Prasetyo, warga Desa Tiron, Kecamatan Madiun.

Senada dengan Prasetyo, Wiyono, warga Dolopo, juga mengeluhkan hal serupa. Kerusakan pada kendaraannya akibat tumpahan urugan tanah bercampur kerikil menjadi bukti nyata dampak negatif truk ODOL.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satlantas Polres Madiun dan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, untuk bertindak tegas. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

"Keberadaan truk ODOL di Kabupaten Madiun sudah sangat membahayakan pengguna jalan lain. Namun saya merasa heran, tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait sehingga truk ODOL masih terus nekat beroperasi di ruas jalan ini," kata Wiyono.

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Menanggapi keluhan warga, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Madiun, Iptu Nanang Setiawan, membantah adanya pembiaran. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap truk ODOL yang melanggar aturan.

"Tidak ada pembiaran. Kami berupaya melakukan penertiban bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Madiun. Minggu lalu kami menilang 12 truk pada hari pertama dan sembilan truk pada hari kedua," jelas Nanang.

Nanang menambahkan, petugas telah memberikan imbauan kepada pengemudi truk ODOL terkait larangan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Namun, seringkali pengemudi beralasan tidak akan mendapatkan keuntungan jika tidak melanggar.

Perintah Presiden untuk Penertiban ODOL

Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan truk ODOL. Hal ini menyusul permasalahan beban jalan yang tidak mampu menampung beban angkutan kendaraan yang berlebihan.

Perintah tersebut disampaikan saat membahas masalah ODOL bersama Komisi V DPR RI di Istana Kepresidenan.

"ODOL ini juga tadi dibahas dan Pak Presiden sudah memerintahkan ODOL ini untuk dirapikan. Kenapa? Karena beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraan yang sudah ada," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti masalah ini, termasuk penertiban truk ODOL.