Tiga Petani Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Putusan ini dibacakan pada hari Selasa, 29 April 2025.
Ketiga terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Tomo, Tono, dan Bambang, juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, mereka harus menjalani masa kurungan tambahan selama 5 bulan. Vonis ini secara signifikan lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.
Dalam sidang putusan, Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya mengungkapkan bahwa para terdakwa berperan sebagai pekerja yang diperintah oleh seorang buronan bernama Edi. Edi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib, diduga kuat sebagai dalang utama di balik penanaman ganja tersebut.
Menurut keterangan dalam persidangan, Edi berulang kali menawarkan pekerjaan ilegal kepada para terdakwa sebelum akhirnya mereka menyetujuinya. Edi kemudian mengarahkan mereka ke sebuah lahan di tengah hutan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dan memerintahkan mereka untuk menanam ganja di sana. "Saudara Edi (DPO) yang menentukan lokasi penanaman," kata Hakim Gandha saat membacakan putusan.
Edi juga menyediakan bibit ganja dan memberikan instruksi rinci tentang cara menanam dan merawat tanaman tersebut. Instruksi tersebut mencakup pengaturan jarak tanam yang ideal dan pemberian pupuk secara berkala. Para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 150.000 per hari atas pekerjaan mereka, yang akan dibayarkan setelah panen. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima upah sepeser pun.
"Selama proses persidangan, terungkap bahwa peran terdakwa terbatas sebagai penanam, dengan bibit dan pupuk disediakan oleh saudara Edi (DPO)," jelas Hakim Gandha. Usai pembacaan putusan, salah seorang terdakwa terlihat menangis sambil memeluk kuasa hukumnya. Tomo mengaku tidak menyangka bahwa ajakan dari tetangganya, Edi, akan berujung pada hukuman 20 tahun penjara baginya dan menantunya. Ketiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara JPU menerima putusan hakim.