Mantan Karyawan Otak Pencurian di Rumah Majikan, Kerugian Korban Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Aksi pencurian yang merugikan seorang warga di Perumahan Griya Pratama Asri, Cileunyi, akhirnya terungkap. Insiden yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu, itu berhasil direkam oleh kamera pengawas (CCTV) dan mengarah pada dua orang tersangka, Y (32) dan I (33). Ironisnya, salah satu pelaku, Y, ternyata adalah mantan sopir dari korban.

Menurut keterangan Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, kedua tersangka melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. "Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi rumah yang ditinggal penghuninya," jelas Kompol Rizal. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Y, sebagai mantan orang kepercayaan korban, memiliki informasi detail mengenai aktivitas dan kondisi rumah majikannya tersebut.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk tas mewah, koleksi sepatu, dan satu unit sepeda motor. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas Polsek Cileunyi berhasil meringkus kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat penangkapan, terungkap bahwa kedua tersangka berencana untuk melarikan diri ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan baru.

Motif di balik aksi nekat ini adalah masalah ekonomi. Kedua pelaku mengaku terjerat hutang dan membutuhkan uang cepat. "Informasi sementara yang kami dapatkan, mereka melakukan pencurian karena terlilit hutang," imbuh Kompol Rizal. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.