Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag Jalani Sidang, Negara Diduga Rugi Puluhan Miliar Rupiah
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019 telah dimulai. Dua individu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Bambang Widianto, yang saat itu menjabat sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, yang berperan sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019, menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 April 2025.
Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 61,5 miliar. "Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kerugian negara tersebut terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
- Rp 39.402.780.000, angka ini berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun anggaran 2018 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
- Rp 22.135.873.300, jumlah ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Gerobak Dagang di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag tahun anggaran 2019.
Jaksa menjelaskan bahwa Bambang dan Mashur diduga melakukan tindakan korupsi ini bersama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Didi Kusuma (pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019), Putu Indra Wijaya (Kabag Keuangan Setditjen P3DN Kemendag), Bunaya Priambudi (Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Yusmito (Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019), dan Beni Susanto (kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada).
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah individu, termasuk Bambang (Rp 10,6 miliar), Putu (Rp 17,1 miliar), Bunaya (Rp 1,9 miliar), Mashur (Rp 1,2 miliar), Didi (Rp 200 juta), Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar (masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan, Rp 680 juta secara bersama), Muryadi Nugroho (selaku PPHP, Rp 30 juta), Wenang Agus Priyono (staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN, Rp 10 juta), Muslim (Rp 550 juta), Yusuf Purnama (Rp 147 juta), Yusmito (Ketua Tim Pokja II, Rp 400 juta), Beni Susanto (Rp 65 juta), Dennita Aritonang (Rp 116 juta), Sri Rahayu dan Intan Pardede (masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada, Rp 236 juta secara bersama), Seno (Rp 10 juta), dan Wasito (Rp 25 juta).
Konstruksi Perkara
Menurut dakwaan jaksa, Bambang, Mashur, dan Didi mengadakan pertemuan dengan Putu Indra dan Bunaya untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Mereka juga diduga meminta Putu dan Bunaya untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang dengan iming-iming uang operasional sebesar Rp 835 juta untuk Putu dan fee sebesar 7% dari nilai kontrak untuk Bunaya.
Bambang, Mashur, Didi, dan Putu kemudian sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia, meskipun mereka mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti kepemilikan workshop, peralatan, dan izin industri. Bambang, Mashur, dan Didi juga dituduh telah meminta dan menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis (spektek) pengadaan gerobak dari Putu dan Bunaya dengan tujuan mempermudah persiapan lelang.
"Sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa bahwa Bambang, Mashur, dan Didi meminta Putu dan Bunaya untuk mengatur dan mengarahkan pokja (kelompok kerja) agar memenangkan perusahaan yang mereka gunakan. Ketiganya juga diduga menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, meskipun Putu menyadari bahwa PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didi Kusuma, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain," tegas jaksa.
Selain dakwaan korupsi, Bambang dan Mashur juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diyakini bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.
"Setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 44.502.300.000 dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018," terang jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa rekening PT Piramida tersebut dipegang atau dikuasai oleh Bambang dan kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Bambang, lalu dipindahbukukan lagi ke rekening istri Bambang atas nama Riana Dewi Fitrianti.
Sementara itu, uang sebesar Rp 22.135.873.300 dari pembayaran pengadaan gerobak tahun 2019 ke rekening PT Dian Pratama Persada ditarik oleh Bambang. Mashur sendiri didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 1.236.000.000 yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak.