Paula Verhoeven Mengadu ke Dewan Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Privasi dalam Pemberitaan Perceraian

Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya, Erwin Natosmal Oemar dan Ainul Yaqin, mengambil langkah hukum dengan melakukan audiensi ke Dewan Pers. Audiensi ini dilakukan terkait kekhawatiran atas pemberitaan sejumlah media yang dinilai melanggar privasi kliennya sehubungan dengan putusan perceraiannya dengan Baim Wong.

Kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas publikasi informasi pribadi yang dianggap tidak etis dan berpotensi merugikan Paula Verhoeven. Menurut Erwin Natosmal Oemar, beberapa media terindikasi kurang memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pemberitaan mereka.

Dewan Pers menyambut baik inisiatif tersebut dan memberikan dukungan kepada tim kuasa hukum Paula Verhoeven untuk menempuh jalur pengaduan resmi. Langkah ini diharapkan dapat memicu proses klarifikasi yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Fokus utama pengaduan adalah publikasi rekam medis dan informasi pribadi lainnya tanpa izin yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum menekankan pentingnya media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Mereka mempertanyakan apakah media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Paula Verhoeven sebelum mempublikasikan informasi yang beredar. Selain itu, mereka juga menyoroti pemberitaan yang dianggap belum tentu kebenarannya dan hanya berdasarkan pada dalil dari pihak lain.

Dewan Pers juga memberikan masukan agar pihak Paula Verhoeven tidak bersikap pasif dalam menghadapi pelanggaran privasi. Mereka mendorong agar aktif melakukan klarifikasi dan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan. Hal ini dinilai penting sebagai pembelajaran bagi media agar lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang bersifat pribadi.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan perceraian ini kemudian memicu kontroversi setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan perceraian kepada publik. Paula Verhoeven merasa difitnah dan nama baiknya tercemar akibat pernyataan tersebut. Ia membantah tudingan perselingkuhan atau perzinaan yang menjadi dasar perceraian, dan mengklaim tidak ada bukti yang mendukung tudingan tersebut dalam proses persidangan.

Sebagai tindak lanjut, Paula Verhoeven telah mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Paula Verhoeven dalam menjaga nama baik dan melindungi privasinya dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian tim kuasa hukum Paula Verhoeven:

  • Pelanggaran Privasi: Publikasi data pribadi tanpa izin.
  • Pemberitaan Tidak Berimbang: Kurangnya konfirmasi kepada pihak Paula Verhoeven.
  • Informasi Tidak Akurat: Pemberitaan berdasarkan dalil yang belum terbukti kebenarannya.
  • Kode Etik Jurnalistik: Pentingnya media menjunjung tinggi kode etik dalam pemberitaan.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Dewan Pers dapat memberikan solusi dan arahan yang tepat agar media lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang.