Jaringan Penadah Kamera Curian dari WNA Prancis Dibongkar, Tiga Jambret Ditangkap

Jaringan Penadah Kamera Curian dari WNA Prancis Dibongkar, Tiga Jambret Ditangkap

Kejadian penjambretan yang menimpa warga negara Prancis, Parent Marion Marie (41), di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3/2025) berbuntut panjang. Tiga pelaku jambret, UTA (28), AP (29), dan TM (31), berhasil ditangkap pihak kepolisian, bersama terungkapnya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kamera curian tersebut. Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana, mengungkap kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers Jumat (7/3/2025) malam.

Setelah berhasil merampas kamera Canon beserta lensa milik korban di Tanggul Pos 6 Sunda Kelapa, para pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bongkar ikan, langsung menuju kawasan Roxy Mas untuk menjual barang curian. Namun, kesulitan menemukan konter yang tepat untuk menjual kamera tersebut justru mengarahkan mereka kepada seorang calo. Calo ini kemudian menjadi mata rantai pertama dalam sebuah jaringan penjualan yang melibatkan setidaknya empat orang penadah.

"Mereka awalnya kebingungan karena konter di Roxy kebanyakan menjual handphone," jelas AKP Krishna. "Keberuntungan mereka bertemu dengan calo ini ternyata menjadi awal dari permasalahan yang lebih besar." Calo tersebut, setelah memeriksa barang curian, menghubungi calo lain dan menawarkan kamera dengan harga Rp 18.000.000. Harga tersebut jauh di bawah nilai sebenarnya kamera tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam kondisi baik. Transaksi berlanjut, dengan setiap calo mengambil keuntungan dari setiap proses penjualan ulang. Proses ini berlanjut hingga ke Pasar Baru, sebelum akhirnya polisi berhasil menggagalkan penjualan terakhir dan menyita kamera tersebut.

Meskipun berhasil menjual kamera curian, para pelaku hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.000.000, yang kemudian dibagi rata. AKP Krishna menegaskan bahwa kepolisian telah mengantongi data para pelaku dan saat ini masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penadahan tersebut. "Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap seluruh jaringan penadah ini," tambahnya.

Kejadian penjambretan itu sendiri berawal ketika korban bersama anaknya sedang berfoto di pinggir laut. Para pelaku tiba-tiba mendekati korban dan meminta uang, bahkan sampai menodongkan pisau ke arah anak korban. Karena korban menolak memberikan uang, kamera yang tergantung di tubuhnya langsung dirampas dan pelaku langsung melarikan diri. Kamera yang berhasil disita kini menjadi barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses persidangan selesai.

Berikut kronologi penjualan kamera curian:

  • Pelaku: Menjual kamera kepada calo pertama di Roxy.
  • Calo Pertama: Menawarkan kamera kepada calo kedua seharga Rp 18.000.000, dengan keuntungan Rp 3.000.000.
  • Calo Kedua: Menawarkan kamera kepada calo ketiga seharga Rp 18.000.000, dengan keuntungan Rp 2.700.000.
  • Calo Ketiga: Menawarkan kamera kepada calo keempat di Pasar Baru. Penjualan digagalkan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan para pelaku ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mengungkap kasus kejahatan dan menunjukan betapa pentingnya kerjasama antar pihak dalam memberantas kejahatan pencurian dan penadahan.