Mantan Anggota Girl Group Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap CEO Agensi Atas Dugaan Tindak Asusila
Mantan Anggota Girl Group Ajukan Tuntutan Hukum Terhadap CEO Agensi Atas Dugaan Tindak Asusila
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang CEO agensi hiburan Korea Selatan kembali mencuat ke publik. Kali ini, seorang mantan anggota girl group, yang diidentifikasi sebagai Gaeun, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap CEO agensi yang menaunginya, 143 Entertainment, atas tuduhan tindak asusila. Konferensi pers yang diadakan di Seoul pada 29 April 2025 menjadi wadah bagi Gaeun, didampingi tim kuasa hukum, orang tua, mantan karyawan agensi, serta perwakilan organisasi hak asasi manusia, untuk menyampaikan secara terbuka mengenai pengalaman pahitnya.
Kasus ini bermula dari mencuatnya isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh CEO berinisial Mr. A terhadap anggota girl group di bawah naungan 143 Entertainment. Isu ini mencuat setelah program acara Crime Chief di stasiun televisi JTBC menayangkan episode yang membahas kasus tersebut, meskipun tanpa mengungkap identitas grup maupun individu yang terlibat. Spekulasi publik kemudian mengarah pada girl group MADEIN, yang semakin diperkuat dengan pengumuman hiatus sementara dari salah satu anggotanya, Gaeun, dengan alasan kesehatan. Pengumuman keluarnya Gaeun dari grup secara permanen tidak lama kemudian semakin menambah kecurigaan publik.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Gaeun, Moon Hyo Jung, menjelaskan bahwa Mr. A diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kliennya. Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa meskipun Mr. A awalnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf, ia kemudian mengubah pernyataannya dan mengklaim bahwa kontak seksual yang terjadi tidak bersifat paksaan. Laporan mengenai kasus ini telah diajukan ke pihak kepolisian di Seoul, dan Mr. A dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Organisasi hak asasi manusia Hanbid Media Lapor Human Rights Center turut memberikan dukungan kepada Gaeun dan mengecam tindakan Mr. A. Perwakilan organisasi tersebut mengungkapkan bahwa Mr. A diduga telah berulang kali memanggil Gaeun ke kantornya dan melakukan pelecehan verbal, selain tindakan pelecehan seksual fisik. Pada saat kejadian, Gaeun masih berusia 19 tahun dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual.
Menanggapi tuduhan tersebut, 143 Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf atas kontroversi yang menyeret nama CEO perusahaan. Agensi tersebut juga mengklaim bahwa terdapat beberapa pernyataan dari pihak Gaeun yang tidak sesuai dengan fakta. Meskipun demikian, 143 Entertainment menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di industri hiburan Korea Selatan. Hal ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pekerja seni, khususnya mereka yang masih muda dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang lebih berwenang.
Daftar Kata Kunci:
- Pelecehan Seksual
- Girl Group
- Agensi Hiburan
- Tuntutan Hukum
- CEO
- Korea Selatan
- Gaeun
- 143 Entertainment
- Crime Chief
- Hanbid Media Lapor Human Rights Center
- Moon Hyo Jung