KPPU Menggugat Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online: Sidang Perdana Segera Digelar
KPPU Usut Tuntas Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Merugikan Konsumen
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang perdana terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol). Investigasi mendalam ini dilakukan setelah KPPU menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan terlarang dalam penetapan suku bunga oleh para pelaku industri.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif telah mengarah pada dugaan adanya pengaturan bersama terkait suku bunga pinjol yang dilakukan oleh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebanyak 97 perusahaan pinjol teridentifikasi sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Mereka diduga secara seragam menetapkan batas atas bunga harian, yang awalnya sebesar 0,8 persen per hari, kemudian direvisi menjadi 0,4 persen pada tahun 2021.
"Temuan kami menunjukkan adanya indikasi pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di antara pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama periode 2020 hingga 2023. Praktik ini berpotensi membatasi persaingan yang sehat dan merugikan konsumen," tegas Fanshurullah Asa.
Dugaan praktik kartel ini melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU berpandangan bahwa keseragaman suku bunga yang terjadi di industri pinjol bukanlah sekadar kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kartel bunga yang secara sistematis mematikan persaingan yang sehat.
Struktur Pasar Pinjol yang Terkonsentrasi
Investigasi KPPU juga menyoroti struktur pasar pinjol yang cenderung terkonsentrasi. Data per Juli 2023 menunjukkan bahwa dari 97 penyelenggara pinjol aktif, sebagian besar pangsa pasar dikuasai oleh sejumlah pemain besar, di antaranya:
- KreditPintar (13 persen)
- Asetku (11 persen)
- Modalku (9 persen)
- KrediFazz (7 persen)
- EasyCash (6 persen)
- AdaKami (5 persen)
Sementara sisanya terbagi di antara pemain-pemain yang lebih kecil. KPPU mencurigai bahwa konsentrasi pasar ini semakin diperkuat oleh afiliasi kepemilikan atau hubungan bisnis antara perusahaan pinjol dengan platform e-commerce.
Keputusan KPPU untuk meningkatkan kasus ini ke tahap persidangan diambil melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025. Sidang ini akan menjadi forum untuk menguji validitas bukti-bukti yang ada dan menggali lebih dalam pola bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha. Jika terbukti bersalah, perusahaan pinjol yang terlibat dapat dikenakan sanksi denda hingga 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama periode pelanggaran.
KPPU menekankan bahwa proses hukum ini sangat penting untuk mendorong perbaikan yang signifikan di industri keuangan digital. Selain itu, KPPU berharap agar regulator segera melakukan reformasi di sektor pinjaman online, termasuk merevisi standar industri, memperkuat pengawasan terhadap asosiasi, dan mengubah model bisnis yang selama ini dinilai tidak kompetitif.
"Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan suku bunga pinjol ke tingkat yang lebih adil bagi konsumen. Dari sisi konsumen, ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," imbuh Fanshurullah Asa.
Menjaga Iklim Persaingan Usaha yang Sehat
KPPU menegaskan bahwa penanganan dugaan kartel bunga pinjol merupakan langkah krusial untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech, yang memiliki peran penting dalam memperluas inklusi keuangan, tidak boleh dibiarkan terjerumus dalam praktik-praktik anti-persaingan yang merugikan masyarakat, terutama kalangan kecil dan menengah.
Potensi kerugian akibat praktik kartel ini sangat besar. Data menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dengan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, serta akumulasi pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun. Bank Dunia memperkirakan bahwa Indonesia masih menghadapi kesenjangan kredit (credit gap) sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024, yang semakin memicu pertumbuhan pinjol di Indonesia.
Dengan meningkatnya kasus ini ke tahap persidangan, KPPU memperingatkan bahwa sidang dugaan kartel bunga ini dapat membawa dampak yang signifikan terhadap industri pinjol di masa depan. Saat ini, KPPU sedang menyusun komposisi Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana untuk memulai proses pemeriksaan.