Anwar Hafid Keluhkan Dampak Eksploitasi Tambang di Sulawesi Tengah: Devisa Tinggi, DBH Minim
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan keluhannya terkait dampak eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan, terhadap wilayahnya. Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Anwar mengungkapkan ketidakseimbangan antara kontribusi Sulteng sebagai penyumbang devisa negara yang signifikan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Menurut Anwar, Sulawesi Tengah memberikan kontribusi besar terhadap devisa Indonesia, dengan angka yang fantastis mencapai Rp 570 triliun dari pajak industri smelter. Namun, ironisnya, DBH yang diterima Pemprov Sulteng setiap tahunnya hanya sebesar Rp 200 miliar. Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan utama, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang masif di wilayah tersebut.
Anwar menggambarkan kondisi Sulteng saat ini sebagai "hancur-hancuran" akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali. Ia menyoroti bagaimana para pengusaha tambang berlindung di balik izin usaha industri untuk melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Bahkan, pemerintah daerah pun kesulitan untuk melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan-kawasan industri.
"Negeri kami itu hancur-hancuran, tambang di mana-mana, hancur-hancuran negeri kami itu. Gubernur enggak bisa masuk, Pak, para pengusaha ini bilang, 'di kawasan industri spesial enggak boleh'," ungkap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyoroti pemberian tax holiday hingga 25 tahun kepada para pengusaha tambang, yang menurutnya semakin memperburuk kondisi Sulteng. Ia khawatir, setelah masa tax holiday berakhir dan sumber daya nikel habis, Sulteng akan ditinggalkan dengan kerusakan lingkungan dan minimnya manfaat ekonomi jangka panjang.
"Saya baca di Undang-Undang Industri itu yang jadi problem, itu mereka para pengusaha ini diberi tax holiday, tax allowance itu sampai 25 tahun, nikel di Morowali itu tinggal 10 tahun," kata Anwar.
Anwar berharap, permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR, sehingga dapat dilakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan dan sistem bagi hasil yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.