Pemasangan Polisi Tidur: Antara Keamanan dan Pelanggaran Aturan

Kontroversi Polisi Tidur Jumbo di Klaten: Telaah Aturan dan Dampak Keselamatan

Kehadiran polisi tidur berukuran besar di sekitar kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memicu perdebatan. Video yang viral menunjukkan bagaimana pengendara kesulitan melintasi 'penghalang' tersebut. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan untuk mencegah aksi kebut-kebutan dan potensi kecelakaan di area tersebut. Meskipun niatnya baik, realitasnya justru menimbulkan masalah baru bagi pengguna jalan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menekankan bahaya polisi tidur yang tidak sesuai standar. Menurutnya, pemasangan yang serampangan tidak hanya merusak kendaraan tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang ada.

Landasan Hukum dan Standarisasi Polisi Tidur

Aturan terkait pembuatan polisi tidur diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. UU LLAJ secara tegas melarang pemasangan alat pembatas kecepatan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum.

Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021 memberikan panduan detail mengenai spesifikasi teknis alat pembatas kecepatan, termasuk polisi tidur. Regulasi ini mengklasifikasikan tiga jenis utama alat pembatas kecepatan:

  • Speed Bump: Digunakan di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan maksimal 10 km/jam. Ukurannya memiliki tinggi 5-9 cm, lebar 35-39 cm, dan kelandaian maksimal 50%. Material yang digunakan bisa berupa bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa. Kombinasi warna yang dianjurkan adalah kuning/putih dan hitam.

  • Speed Hump: Cocok untuk jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam. Bentuknya penampang melintang dengan tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15%. Kombinasi warna yang digunakan adalah kuning/putih dan hitam.

  • Speed Table: Diperuntukkan bagi jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam. Tinggi yang disarankan adalah 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15%. Material yang digunakan adalah bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk permukaan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemasangan polisi tidur seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang dan sesuai standar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, bukan justru menciptakan masalah baru bagi pengguna jalan.