Polres Tangsel Gulung Sindikat Kejahatan Jalanan, Beberapa Pelaku Bersenjata Api
Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Selatan (Polres Metro Tangsel) berhasil membongkar jaringan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar selama Maret dan April 2025, petugas berhasil mengamankan 23 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan.
Kepala Polres Metro Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan unit Reskrim dari seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Tangsel. "Selama periode Maret-April 2025, kami berhasil mengamankan total 23 tersangka," ujar AKBP Victor dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, AKBP Victor merinci peran masing-masing tersangka. Sepuluh orang di antaranya terlibat dalam kasus curanmor, enam orang menjadi penadah barang curian, dua orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan lima orang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. Dari pengungkapan kasus-kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi 21 laporan polisi (LP) yang terdiri dari:
- 14 laporan terkait curanmor
- 2 laporan terkait pencurian dengan kekerasan
- 5 laporan terkait pencurian dengan pemberatan
Para pelaku menjalankan aksinya di 36 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda di seluruh wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa pelaku curanmor kedapatan membawa senjata api (senpi) saat beraksi. Bahkan, salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan karena memiliki atau menguasai senjata api. Salah seorang di antaranya bahkan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," jelas AKBP Victor.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 21 unit sepeda motor
- 1 unit mobil pikap
- 3 pucuk senjata api
- 9 butir amunisi
- 4 selongsong amunisi
- Puluhan kunci letter T
Saat ini, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Selatan. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP (tentang pencurian), Pasal 365 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan), dan atau Pasal 481 KUHP (tentang penadahan barang curian). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.