Tergiur Motor Impian, Kuli Bangunan di Malang Nekat Curi Motor Pedagang Minuman

Aparat kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan Ja'far Shodiq (40), seorang warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana pencurian. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor milik IN (42), seorang pedagang minuman fermentasi keliling, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/4/2025) siang.

Motif pencurian yang dilakukan Ja'far terbilang unik. Ia mengaku nekat mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban karena tergiur ingin memiliki sepeda motor yang lebih bagus dari miliknya. "Saya hanya ingin mengganti sepeda motor yang lebih baik dari yang saya punya," ujar Ja'far saat dihadirkan di Polres Malang, Selasa (29/4/2025).

Menurut pengakuan Ja'far, ia melakukan tindakan kriminal tersebut semata-mata karena impiannya memiliki kendaraan roda dua yang lebih mumpuni. Ia merasa tidak mampu membeli sepeda motor yang lebih baik mengingat pekerjaannya sebagai kuli bangunan. Ja'far sehari-hari hanya mengendarai sepeda motor Honda Revo.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuntuti korban. "Pelaku mengamati aktivitas korban saat mengantarkan produk minuman ke warung-warung. Ia memperhatikan bahwa korban sering meninggalkan kunci kontak pada sepeda motornya," terang AKP Muchammad Nur.

Pada saat korban berhenti di sebuah warung untuk mengantarkan dagangannya, Ja'far dengan cepat melancarkan aksinya. Ia langsung membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian. Korban yang terkejut mendapati sepeda motornya hilang setelah mengantar dagangan, hanya menemukan sepeda motor Honda Revo milik pelaku yang ditinggalkan.

Aksi pencurian ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku memarkirkan sepeda motornya, kemudian dengan sigap membawa kabur sepeda motor korban saat korban sedang berinteraksi dengan pemilik warung tidak jauh dari tempat parkir.

Atas perbuatannya, Ja'far dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, korban, IN, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan menemukan kembali sepeda motornya. Ia mengaku sangat bergantung pada sepeda motor tersebut untuk menjalankan usahanya.

"Saya sudah berjualan minuman fermentasi sejak tahun 2013. Sepeda motor ini saya beli tahun 2017. Jika hilang, saya butuh waktu lama untuk menabung dan membeli sepeda motor baru lagi," ungkap IN. Sepeda motor merupakan satu-satunya sarana transportasi yang digunakan IN untuk mengantarkan produk minuman ke pelanggan-pelanggannya. "Kalau sepeda motor ini hilang, saya tidak bisa bekerja," pungkasnya.