Terjerat Kasus Korupsi, Eks Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lainnya Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Mantan Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Pejabat Tinggi Lainnya Didakwa Menerima Suap Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), Novin memasuki babak baru. Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru atas dakwaan penerimaan suap dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Risnandar dan Indra Pomi secara langsung di ruang sidang, mengenakan kemeja batik. Sementara itu, Novin hadir dengan mengenakan kemeja putih. Pembacaan dakwaan mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi secara bersama-sama, dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp 8,9 miliar. Dakwaan ini disampaikan langsung oleh JPU KPK, Volmer Simanjuntak, dalam persidangan.
Risnandar Mahiwa, selama menjabat sebagai Pj Walikota, diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara memotong dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp 8.959.095.000," ungkap JPU Meyer saat membacakan dakwaan. Jumlah tersebut kemudian dirinci lebih lanjut, menunjukkan bahwa dari total Rp 8,9 miliar lebih, Risnandar Mahiwa diduga menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Sementara itu, terdakwa Indra Pomi Nasution diduga menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dan Novin menerima Rp 2 miliar lebih.
Selain ketiga pejabat tinggi tersebut, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, yang merupakan ajudan Risnandar, juga diketahui menerima aliran dana dengan nilai yang cukup signifikan, mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 2 Desember 2024, yang menjerat Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, penyidikan mendalam kemudian menyeret Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin, yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut rincian dugaan penerimaan suap oleh para terdakwa:
- Risnandar Mahiwa: Rp 2,9 miliar lebih
- Indra Pomi Nasution: Rp 2,4 miliar lebih
- Novin: Rp 2 miliar lebih
- Nugroho Dwi Putranto (Ajudan Risnandar): Rp 1,6 miliar
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan Kota Pekanbaru. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.